Minggu, 13 Februari 2011

penggilingan padi modern

Jumlah perusahaan penggilingan padi di Indonesia sebenarnya sudah berkembang cukup pesat, namun antara petani/ kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan penggilingan padi kecil dan industri penggilingan padi besar (modern), masih berjalan sendiri-sendiri. 
Berdasarkan data Perhimpunan Penggilingan Padi (PERPADI) tahun 2009, jumlah penggilingan padi di Indonesia sekitar 110.000 unit, sekitar 85% merupakan penggilingan padi kecil (PPK) yang mesinnya dapat dilihat pada gambar 1 dan sebagian besar sudah berumur tua buatan tahun 1970 – 1980 an, sehingga rendemen dan kualitas berasnya rendah termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) Mutu 4 dan atau Mutu 5.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Departemen Pertanian pada tahun 2006 - 2007, besarnya susut panen dan pasca panen gabah/beras adalah sebesar 10,82 persen. Dimana susut penggilingan rata-rata sebesar 3,25% dengan rendemen penggilingan yang merupakan persentase berat beras hasil penggilingan terhadap berat gabah kering giling (GKG) yang digiling adalah sebesar 62,74 persen.
Bila dibandingkan dengan survey yang sama tahun 1995/96, rendemen penggilingan padi adalah sebesar 63,20 persen dan susut hasil sebesar 2,19%, maka terjadi penurunan rendemen giling sebesar 0,46 persen dan peningkatan susut giling sebesar 1,06%. Setiap penurunan randemen giling atau peningkatan susut giling sebesar 1% akan menurunkan ketersediaan beras sekitar 500.000 ton.
Saat ini para investor Indonesia dan Asing enggan berinvestasi pada usaha penggilingan padi modern (Rice Processing Complex), hal ini disebabkan karena perusahaan penggilingan padi besar atau modern kalah bersaing untuk memperebutkan bahan baku gabah dengan penggilingan padi kecil yang jumlahnya besar. Penggilingan padi kecil dapat memperoleh bahan baku gabah di daerah terdekat sehingga mampu menekan biaya transportasi. Sedang penggilingan padi besar (modern) yang memerlukan bahan baku gabah dalam jumlah besar harus mencari gabah ke berbagai daerah sehingga mengeluarkan biaya transportasi yang besar, maka di lapangan penggilingan padi besar banyak yang gulung tikar.
Secara simultan dan jangka panjang apabila masalah ini tidak diatasi maka akan menjadi ancaman yang serius terhadap swasembada beras dan ketahanan pangan nasional serta persaingan global.

Ijin Usaha Penggilingan Padi

Download Formulir

SisipanUkuran
Ijin_Penggilingan_Padi.pdf46.57 KB
A. Dasar Hukum:

  1. Keputusan Menteri Pertanian Repubilk Indonesia No. 859/Kpts./TP.250/11/98 tanggal 4 Nopember 1998 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 32/Permentan/OT.140/3/2007 tanggal 12 Maret 2007 tentang Pelarangan Penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi, huller dan penyosohan beras,
  3. Perda Kabupaten Dati II Banyumas No. 7 Tahun 1992 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  4. Keputusan Bupati Banyumas No. 4 tahun 2001 tentang Jarak Minimal Pendirian Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Banyumas;                               Keputusan Bupati Banyumas No. 9 tahun 2004 tentang Penetapan Tingkat Kejenuhan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras Tahun 2004.
B. Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan baru
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Gambar lokasi/ tempat perusahaan;
    • Jenis, merk dan kapasitas alat perlengkapan perusahaan;
    • Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah dari pemilik tanah apabila perusahaan didirikan di atas tanah milik orang lain;
    • .Rekomendasi dari Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
    • Surat keterangan keselamatan kerja yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi);
    • Foto copy izin tempat usaha/izin gangguan;
    • Foto copy IMB;
    • syarat-syarat lain yang dipandang perlu.
  2. Permohonan Daftar Ulang
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Izin Usaha Perusahaan yang asli;
    • Surat tanda bukti lunas PBB dan uang retribusi untuk tahun-tahun sebelumnya.
  3. Pemindahtanganan Ijin
    • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
    • Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon yang berbadan hukum;
    • Foto copy surat kematian pemegang ijin dan surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris bahwa ijin dibaliknamakan kepada pemohon yang dilegalisir oleh pejabat wilayah setempat atau foto copy surat perjanjiaan pemindahan hak yang dilegalisir oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang;
    • Surat perjanjian pengalihan hak apabila permohonan balik nama didasarkan pada perjanjian pemindahan hak;
    • Izin usaha perusahaan yang bersangkutan;
    • Foto copy izin gangguan;
    • Foto copy IMB.
C. Retribusi

Tidak dipungut/bebas retribusi
D. Masa Berlaku

5 (lima) tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu Proses
Waktu standard pelayanan minimal 6 (enam) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar